
Jasa Pengurusan Visa Jepang
Merencakan liburan ataupun kunjungan bisnis ke Jepang? Sebagai agen perjalanan spesialis Jepang, Velindo Tours & Travel dapat membantu anda dalam melakukan pengurusan visa sesuai dengan kebutuhan perjalanan anda.
- Harga Pengurusan per September 2024
ELECTRONIC PASSPORT - WAIVER VISA
Kunjungan Wisata / Bisnis (max. stay 15 days)
IDR 100.000/paspor
REGULER PASSPORT - SINGLE ENTRY VISA
Wisata / Bisnis / Kunjungan Keluarga / Kunjungan Teman
IDR 780.000/paspor
REGULER PASSPORT - DOUBLE / MULTIPLE ENTRY VISA
Kunjungan Wisata / Bisnis
IDR -/paspor
- Persyaratan & Dokumen Pengurusan Visa Jepang
- Proses Visa :
minimal 7-10 hari kerja setelah berkas masuk ke Kami.
Untuk periode Peak Season seperti Natal, Tahun Baru, Sakura & Lebaran proses bisa makan waktu lebih banyak dikarenakan kuota aplikasi yang bertambah.
Dokumen yang harus dilengkapi :
- E-Paspor yang masih berlaku.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto ukuran 4,5×3,5 cm berwarna dan latar belakang warna putih sebanyak 1 lembar.
- Booking hotel dan tiket pesawat
- Itineraray perjalanan.
- Surat sponsor
- Bukti keuangan / rekening koran 3 bulan terakhir yang dilegalisir Bank.
- Surat keterangan kerja jika statusnya bekerja
- Form pengajuan visa Jepang ditandatangani.
Ketentuan dan tata cara terkait penanganan aplikasi visa waiver:
- Harap pastikan paspor anda sudah berupa Paspor Elektronik (E-Passport) yang tertera chip pada sampul paspornya. Pemegang paspor biasa tidak akan bisa untuk mengajukan visa waiver.
- Jangan gunakan kertas selain A4. Wajib selalu menggunakan kertas A4 untuk semua dokumen aplikasi visa.
- Semua dokumen harus dalam keadaan rapi, tidak boleh dilipat atau ditekuk.
Jika ketentuan yang tersebut di atas tidak dipenuhi, maka dokumen aplikasi visa tidak akan diterima hingga ketentuan dilengkapi.
Proses Visa :
minimal 7-15 hari kerja setelah berkas masuk ke VFS.
Untuk periode Peak Season seperti Natal, Tahun Baru, Sakura & Lebaran proses bisa makan waktu lebih banyak dikarenakan kuota aplikasi yang bertambah.
Dokumen yang harus dilengkapi :
- Paspor yang masih berlaku.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto ukuran 4,5×3,5 cm berwarna dan latar belakang warna putih sebanyak 1 lembar.
- Booking hotel dan tiket pesawat
- Itineraray perjalanan.
- Surat sponsor
- Bukti keuangan / rekening koran 3 bulan terakhir yang dilegalisir Bank.
- Surat keterangan kerja jika statusnya bekerja
- Form pengajuan visa Jepang ditandatangani.
Ketentuan dan tata cara terkait penanganan dokumen-dokumen aplikasi visa:
- Dokumen persyaratan visa tidak boleh di staples. Diharuskan selalu menggunakan klip kertas dan jangan menggunakan staples untuk menyatukan dokumen aplikasi visa.
- Jangan gunakan kertas selain A4. Diharuskan selalu menggunakan kertas A4 untuk semua dokumen aplikasi visa (form aplikasi, fotokopi KTP, reservasi tiket, jadwal perjalanan, surat keterangan kerja, bukti hubungan keluarga, surat undangan, surat jaminan, dan fotokopi bukti keuangan, dll) dan tidak boleh menggunakan kertas F4 maupun jenis kertas lainnya, selain A4.
- Tempelkan foto dengan lem agar benar-benar melekat dan tidak terlepas.
- Semua dokumen harus dalam keadaan rapi tidak boleh dilipat atau ditekuk.
Jika ketentuan yang tersebut di atas tidak dipenuhi, maka dokumen aplikasi visa tidak akan diterima hingga ketentuan dilengkapi.
Proses Visa :
minimal 7-15 hari kerja setelah berkas masuk ke VFS.
Untuk periode Peak Season seperti Natal, Tahun Baru, Sakura & Lebaran proses bisa makan waktu lebih banyak dikarenakan kuota aplikasi yang bertambah.
Dokumen yang harus dilengkapi :
- Paspor yang masih berlaku.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto ukuran 4,5×3,5 cm berwarna dan latar belakang warna putih sebanyak 1 lembar.
- Booking hotel dan tiket pesawat
- Itineraray perjalanan.
- Surat sponsor
- Bukti keuangan / rekening koran 3 bulan terakhir yang dilegalisir Bank.
- Surat keterangan kerja jika statusnya bekerja
- Form pengajuan visa Jepang ditandatangani.
Ketentuan dan tata cara terkait penanganan dokumen-dokumen aplikasi visa:
- Dokumen persyaratan visa tidak boleh di staples. Diharuskan selalu menggunakan klip kertas dan jangan menggunakan staples untuk menyatukan dokumen aplikasi visa.
- Jangan gunakan kertas selain A4. Diharuskan selalu menggunakan kertas A4 untuk semua dokumen aplikasi visa (form aplikasi, fotokopi KTP, reservasi tiket, jadwal perjalanan, surat keterangan kerja, bukti hubungan keluarga, surat undangan, surat jaminan, dan fotokopi bukti keuangan, dll) dan tidak boleh menggunakan kertas F4 maupun jenis kertas lainnya, selain A4.
- Tempelkan foto dengan lem agar benar-benar melekat dan tidak terlepas.
- Semua dokumen harus dalam keadaan rapi tidak boleh dilipat atau ditekuk
Jika ketentuan yang tersebut di atas tidak dipenuhi, maka dokumen aplikasi visa tidak akan diterima hingga ketentuan dilengkapi.
Coming Soon